Adab Membaca Al Qur'an(*)

Tanya: Assalamu’alaikum, Pak Ustadz mau tanya, Bagaimana adab-adab membaca Al Quran, apakah wanita yang sedang berhalangan/haid boleh membaca Al Quran? Dan apakah tanpa wudhu juga boleh membaca Al Quran? Trima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum

Jawab: Wa'alaikumsalam.

Pertama:
Diantara adab-adab membaca Al-Quran:

1. Membaca ta'awwudz (a'udzu billahi minasysyaithanirrajim)
Allah ta'alaa berfirman:
(فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ) (النحل:98)
Apabila kamu membaca al-Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. (QS. 16:98)


2. Membaca Al-Quran dengan tartil (sesuai dengan kaidah-kaidah tajwid)
Allah ta'alaa berfirman:
(وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً) (المزمل:4)
Dan bacalah al-Qur'an itu dengan tartil. (QS. 73:4)

3. Hendaklah dalam keadaan suci
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر
Sungguh aku membenci jika aku berdzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci (HR. Abu Dawud)
4. Membersihkan mulut sebelum membaca Al-Quran dengan siwak atau sikat gigi atau yang lain. Berkata Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:
إن أفواهكم طرق للقرآن . فطيبوها بالسواك
"Sesungguhnya mulut-mulut kalian adalah jalan-jalan Al-Quran, maka wangikanlah mulut-mulut kalian dengan siwak " (Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di Shahih Ibnu Majah 1/110-111).

5. Memilih tempat yang bersih

6. Hendaknya merenungi apa yang terkandung di dalam Al-Quran,
Allah ta'ala berfirman:
(أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافاً كَثِيراً) (النساء:82)
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran? Kalau kiranya Alquran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. 4:82)

7. Memohon rahmat Allah jika melewati ayat-ayat rahmat dan meminta perlindungan dari kejelekan ketika melewati ayat-ayat adzab.
Di dalam hadist Hudzaifah disebutkan bahwa suatu saat beliau shalat malam bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca Al-Quran ketika shalat:
إذا مر بآية فيها تسبيح سبح وإذا مر بسؤال سأل وإذا مر بتعوذ تعوذ
"Jika melewati ayat yang di dalamnya ada tasbih (penyucian kepada Allah) maka beliau bertasbih, dan jika melewati ayat tentang permintaan maka beliau meminta, dan jika melewati ayat tentang memohon perlindungan maka beliau memohon perlindungan" (HR. Muslim)

8. Tidak membaca Al-Quran dalam keadaan mengantuk.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا قام أحدكم من الليل فاستعجم القرآن على لسانه فلم يدر ما يقول فليضطجع
"Kalau salah seorang dari kalian shalat malam kemudian lisannya tidak bisa membaca Al-Quran dengan baik (karena mengantuk) dan tidak tahu apa yang dikatakan maka hendaklah dia berbaring" (HR. Muslim)
(Lihat pembahasan lebih luas di At-Tibyan fii Aadaab Hamalatil Quran, An-Nawawy, dan Al-Itqan fii 'Ulumil Quran, As-Suyuthi (1/276-299),Al-Burhan fii 'Ulumil Quran, Az-Zarkasyi (1/449-480)

Kedua:
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haidh boleh membaca Al-Quran atau tidak? Dan yang kuat –wallahu a'lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haidh untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.
Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haidh boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallhu 'anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haidh:

ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
"Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat " (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)


Namun jika
orang yang berhadats kecil dan wanita haidh ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi'iyyah (Al-Majmu' 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).


Mereka berdalil dengan firman Allah ta'alaa:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79)
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci"

Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.

Berkata Syeikh Bin Baz:
يجوز للحائض والنفساء قراءة القرآن في أصح قولي العلماء ؛ لعدم ثبوت ما يدل على النهي عن ذلك بدون مس المصحف، ولهما أن يمسكاه بحائل كثوب طاهر ونحوه، وهكذا الورقة التي كتب فيها القرآن عند الحاجة إلى ذلك

"Boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan" (Fatwa Syeikh Bin Baz 24/344).

Ketiga:
Yang lebih utama adalah membaca Al-Quran dalam keadaan suci, dan boleh membacanya dalam keadaan tidak suci karena hadats kecil.
Dan ini adalah kesepakatan para ulama.

Berkata Imam An-Nawawy:
جواز قراءة القرآن للمحدث الحدث الاصغر والأفضل أن يتوضأ لها
"Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu" (Al-Majmu', An-Nawawy 2/163).

Namun sekali lagi, tidak boleh bagi orang yang berhadats kecil menyentuh mushaf secara langsung.Wallahu a'lam.
* dikutip dari http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/06/wanita-haidh-membaca-al-quran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar